HUKUM TATA NEGARA INDONESIA
Istilah “HUKUM TATANEGARA” berdasarkan masing-masing Negara :
- Indonesia : Hukum Tata Negara
- Belanda : Staatsrecht
- Inggris : Constitucional Law
- Perancis : Droit Constitucional
- Jerman : Verfassungrecht
- Amerika : State Law
Pengertian “Hukum Tata Negara” Menurut Para Ahli :
1. Van Vollenhoven, Hukum Tata Negara adalah ketentuan mengenai pembentukan susunan dan kewenangan lembaga negara.
2. Paul Scholten, Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur tentang organisasi negara.
3. Van Der Pot, Hukum Tata Negara adalah ketentuan tentang lembaga negara yang diperlukan wewenang dan kegiatan.
4. Logemann, Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur tentang organisasi negara.
5. Wade and Phillips, Hukum Tata Negara adalah pengatur alat perlengkapan Negara, tugas dan hubungannya.
6. Maurice Divergen, Hukum Tata Negara adalah mengatur organisasi dan fungsi politik dan lembaga negara.
Secara garis besar, Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, organisasi negara. Keberadaan warga negara serta hubungan antar alat perlengkapannya.
Sumber Hukum Tata Negara :
- Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia, meliputi :
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Undang-Undang
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah
- Traktat (Perjanjian Internasional).
- Putusan dan Yurisprudensi Mahkamah Internasional.
- Doktrin yang bersifat internasional.
- Kebiasan internasional.
Asas-asas Hukum Tata Negara Indonesia :
1. Asas negara hukum
Pasal 1 ayat 3 UUD 1945
2. Asas sistem konstitusional
Anatomi kekuasan tunduk pada hukum
Adanya pertanggungjawaban pada rakyat
Adanya peradilan yang bebas dan mandiri
Adanya jaminan perlindungan HAM
3. Asas kekuasan presiden tidak tak terbatas
4. Asas sistem pemerintahan presidensial.
Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
Presiden selain sebagai kepala negara, juga sebagai kepala pemerintahan.
Presiden tidak termasuk pemegang kekuasan legislatif.
Presiden tidak dapat membubarkan legislatif.
Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara :
Ilmu Negara sebagai penghantar kepada Hukum Tata Negara karena objeknya sama-sama mempelajari tentang negara.
Asas Negara Hukum :
- Asas legalitas (Mengendali agar setiap tindakan badan / pejabat administrasi undang-undang.
- Penegasan Indonesia adalah negara hukum, terdapat pada pasal 1 ayat 3 amandemen : “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
- Indonesia adalah negara hukum yang berkedaulatan rakyat.
Asas Negara Kesatuan :
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) diselenggarakan dengan jaminan otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah-daerah untuk berkembang sesuai dengan potensi dan kekayaan yng dimilikina masing-masing, tentunya dengan dorongan dan bantuan dari pemerintah pusat.
Asas Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi :
Dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 amandemen : ” Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”.
Organisasi Negara :
- Rakyat
- Wilayah
1. Daratan
2. Perairan
a. Perairan kedalaman
Kawasan perairan dari tepi pantai kearah daratan.
b. Laut Teritorial
Kawasan perairan 12 mil dari tepi pantai yang paling menjorok kearah laut.
c. Zona Tambahan
Kawasan perairan 24 mil dari tepi pantai yang paling menjorok kearah laut.
d. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Kawasan perairan 200 mil dari tepi pantai yang paling menjorok kearah laut.
Sumber : Keputusan Konferensi Laut Internasional.
3. Udara
Wilayah Udara Nasional adalah 110 km dari permukaan daratan.
4. Luar Angkasa
Wilayah Luar Angkasa Nasional adalah 33.671 km dari permukaan daratan.
Sumber : Keputusan Konferensi Paris Tahun 1912
Best Payout Casino Games in Oklahoma - News, Reviews
BalasHapusThe best payout casino is the 999betasia one located in the Oklahoma City area and was w88 login originally launched in 사설바카라 2001. 뭐 먹지 룰렛 This means that the 야구 분석 only place that needs a