Snippet
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GALUH
CIAMIS




Fakultas Hukum Universitas Galuh berada di Jl. R.E. Martadinata No. 150 Ciamis. Fakultas Hukum merupakan salah satu dari 7 Fakultas yang ada di kampus UNIGAL. Pada saat ini, Fakultas Hukum UNIGAL telah terakreditasi B.
Fakultas Hukum UNIGAL memiliki Visi, Misi, dan Tujuan sebagai berikut :
VISI : Terwujudnya Pusat Pengembangan Ilmu Hukum yang Profesional.
MISI :
  1. Mengembangkan kurikulum yang berbasis kompetensi dalam memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat.
  2. Meningkatkan kemampuan akademik dalam rangka pengembangan Ilmu Hukum.
  3. Mengembangkan kerjasama dengan instansi Pemerintah/Swasta Perguruan Tinggi dan instansi lain dalam kerangka Pengabdian pada masyarakat dalam bidang Ilmu Hukum.
  4. Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hukum sebagai sarana menuju masyarakat madani.
  5. Mengupayakan pengembangan di bidang ilmu hukum dalam menciptakan kerangka system hukum nasional.
  6. Meningkatkan suasana kenyamanan kerja dan belajar dengan pendekatan harmonis dan  demokratis yang didasarkan pada keteguhan nilai-nilai agama.
TUJUAN :
  1. Terlaksana sistem pengelolaan Fakultas Hukum yang profesional dalam rangka meunjang keberhasilan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
  2. Sebagai pusat pengembangan ilmu hukum yang didukung tenga-tenanga dosen yang profesional serta unggul.
  3. Terlaksananya proses belajar-mengajar yang bermutu dengan mempertimbangkan masukan (input), proses, dan keluaran (output).
  4. Melaksanakan penelitian dan menghasilkan penelitian yang bermutu dalam rangka mengembangkan ilmu hukum.
  5. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam menunjang pembangunan di bidang hukum yang dilaksanakan Pemerintah Daerah.
  6. Menghasilkan lulusan yng unggul, mempunyai kompetensi yang jelas, serta yang dibutuhkan oleh masyarakat.


Kompetensi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan (memutuskan sesuatu). Kompetensi dari suatu pengadilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara berkaitan dengan jenis dan tingkatan pengadilan yang ada berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan jenis dan lingkungan pengadilan dibedakan atas Pengadilan Umum, Pengadilan Militer, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Tata Usaha Negara (Pengadilan Administrasi). Sedangkan berdasarkan tingkatannya pengadilan terdiri atas Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tinggi (Banding), dan Mahkamah Agung (Pengadilan Tingkat Kasasi).
Dengan demikian jumlah pengadilan tingkat pertama ditentukan oleh jumlah pemerintah daerah tingkat II (Kabupaten/Kotamadya) yang ada, jumlah pengadian tingkat tinggi (banding) sebanyak jumlah pemerintahan tingkat I (provinsi),
 Sedangkan Mahkamah Agung (kasasi) hanya ada di ibukota Negara sebagai puncak dari semua lingkungan peradilan yang ada.
Ada beberapa cara untuk mengetahui kompetensi dari suatu pengadilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara : pertama, dapat dilihat dari pokok sengketanya. kedua dengan melakukan pembedaan atas atribusi dan delegasi. ketigadengan melakukan pembedaan atas kompetensi absolut dan kompetensi relatif.
Dapat dilihat dari pokok sengketanya, apabila pokok sengketanya terletak dalam lapangan hukum privat, maka sudah tentu yang berkompetensi adalah hakim biasa (hakim pengadilan umum). Apabila pokok sengketanya terletak dalam lapangan hukum publik, maka sudah tentu yang berkompetensi adalah administrasi negara yang berkuasa (hakim PTUN).
 Menurut Sjarah Basah pembagian kompetensi atas atribusi dan delegasi dapat dijelaskan melalui bagan nerikut:

 a.       Atribusi berkaitan dengan pemberian wewenang yang bersifat bulat    (absolut) mengenai materinya, yang dapat dibedakan:

1)       Secara horizontal, yaitu wewenang yang bersifat bulat dan melekat dari suatu jenis pengadilan lainnya, yang mempunyai kedudukan sederajat/setingkat. Contoh; Pengadilan Administrasi terhadap Pengadilan Negeri (Umum), Pengadilan Agama atau Pengadilan Militer.

2)       Secara vertikal, yaitu wewenang yang bersifat bulat dan melekat dari suatu jenis pengadilan terhadap jenis pengadilan lainnya, yang secara berjenjang atau hirarkis mempunyai kedudukan lebih tinggi. Contoh; Pengadilan Negeri (Umum) terhadap Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

b.      Distribusi berkaitan dengan pemberian wewenang, yang bersifat terinci (relatif) di antara badan-badan yang sejenis mengenai wilayah hukum. Contoh; Pengadilan Negeri Bandung dengan Pengadilan Negeri Garut, Tasikmalaya, dan Ciamis.
Pembagian yang lain adalah pembagian atas Kompetensi Absolut dan Kompetensi Relatif.

     a.       Kompetensi Absolut
Menyangkut kewenangan badan peradilan apa untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara; sebagaimana diketahui berdasarkan pasal 10 UU 35/1999 kita mengenal 4 (empat) lingkungan peradilan, yakni; peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
1)       Kompetensi Absolut Dari Peradilan Umum adalah memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara pidana yang dilakukan oleh orang-orang sipil dan perkara perdata, kecuali suatu peraturan perundang-undangan menentukan lain (Pasal 50 UU 2/1999).
2)       Kompetensi Absolut Dari Peradilan Agama adalah memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara-perkara orang yang beragama Islam dalam bidang perkawinan, warisan, wasiat, hibah, waqaf, dan shadaqah (Pasal 49 UU 50/2009).
3)       Kompetensi Absolut Dari Peradilan Militer adalah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara-perkara pidana yang dilakuka oleh anggota militer (baik dari angkatan darat, angkatan laut, angkatan udara , dan kepolisian).
4)       Kompetensi absolut dari Peradilan Tata Usaha Negara adalah  memeriksa, mengadili, dan memutuskan sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara seseorang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara akibat dikeluarkannya suatu keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian (Pasal 1 ayat 4 UU 09/2004 PTUN) dan tidak dikeluarkannya suatu keputusan yang dimohonkan yang dimohonkan seseorang sampai batas waktu yang ditentukan dalam suatu peraturan perundang-undangan, sedangkan hal itu telah merupakan kewajiban badan atau pejabat tata usaha negara yang bersangkutan (Pasal 3 UU 09/2004 PTUN).

b.      Kompetensi relatif 

kewenangan dari pengadilan sejenis yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang bersangkutan. Dalam kaitannya dengan pengadilan tata usaha negara, maka kompetensi relatifnya adalah menyangkut kewenangan pengadilan tata usaha negara untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut. Apakah itu PTUN Ujung Pandang, Surabaya, Semarang, Bandung, Jakarta, Palembang, Medan, dan sebagainya.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas pasal (54 UU 09/2004 PTUN) menyebutkan gugatan dapat diajukan  kepada PTUN dari tempat kedudukan salah satu tergugat. Gugatan dapat juga diajukan melalui PTUN tempat kedudukan penggugat untuk diteruskan kepada tempat kedudukan (domisili) tergugat. PTUN Jakarta, apabila penggugat dan tergugat berdomisili di luar negeri sedangkan apabila tergugat berkedudukan di dalam negeri, sedangkan penggugat berkedudukan di luar negeri, maka gugatan dapat diajukan kepada PTUN tempat kedudukan tergugat.
Pengadilan harus menyatakan tidak berwenang untukmemeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara tersebut, apabila bukan menjadi kompetensinya baik secara absolut maupun secara relatif. Kesalahan dalam mengajukan gugatan akan sangat merugikan penggugat tidak hanya dari segi waktu, dan biaya, tetapi yang jauh lebih penting adalah dapat berakibat gugatan menjadi daluwarsa. Sebagaimana diketahui tenggang waktu mengajukan gugatan berdasarkan (pasal 55 09/2004 UU PTUN) hanya dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak saat diterimanya atau diumumkannya keputusan badan atau pejabat tata usaha negara.
 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa istilah atribusi dari Sjarah Basah itu sama dengan kompetensi absolut dan untuk istilah delegasi adalah sama dengan kompetensi relatf.


Istilah “HUKUM TATANEGARA” berdasarkan masing-masing Negara :

-         Indonesia                      : Hukum Tata Negara

-         Belanda                        : Staatsrecht

-         Inggris                          : Constitucional Law

-         Perancis                       : Droit Constitucional

-         Jerman                         : Verfassungrecht

-         Amerika                       : State Law


Pengertian “Hukum Tata Negara” Menurut Para Ahli :

1.        Van Vollenhoven, Hukum Tata Negara adalah ketentuan mengenai pembentukan susunan dan kewenangan lembaga negara.

2.        Paul Scholten, Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur tentang organisasi negara.

3.        Van Der Pot, Hukum Tata Negara adalah ketentuan tentang lembaga negara yang diperlukan wewenang dan kegiatan.

4.        Logemann, Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur tentang organisasi negara.

5.        Wade and Phillips, Hukum Tata Negara adalah pengatur alat perlengkapan Negara, tugas dan hubungannya.

6.        Maurice Divergen, Hukum Tata Negara adalah mengatur organisasi dan fungsi politik dan lembaga negara.


Secara garis besar, Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, organisasi negara. Keberadaan warga negara serta hubungan antar alat perlengkapannya.


Sumber Hukum Tata Negara :

-         Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia, meliputi :

1.        Undang-Undang Dasar 1945

2.        Undang-Undang

3.        Peraturan Pemerintah

4.        Peraturan Presiden

5.        Peraturan Daerah

-         Traktat (Perjanjian Internasional).

-         Putusan dan Yurisprudensi Mahkamah Internasional.

-         Doktrin yang bersifat internasional.

-         Kebiasan internasional.


Asas-asas Hukum Tata Negara Indonesia :

1.        Asas negara hukum

Pasal 1 ayat 3 UUD 1945

2.        Asas sistem konstitusional

         Anatomi kekuasan tunduk pada hukum

         Adanya pertanggungjawaban pada rakyat

         Adanya peradilan yang bebas dan mandiri

         Adanya jaminan perlindungan HAM

3.        Asas kekuasan presiden tidak tak terbatas

4.        Asas sistem pemerintahan presidensial.

         Presiden dipilih langsung oleh rakyat.

         Presiden selain sebagai kepala negara, juga   sebagai kepala pemerintahan.

         Presiden tidak termasuk pemegang kekuasan             legislatif.

         Presiden tidak dapat membubarkan legislatif.


Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara :

Ilmu Negara sebagai penghantar kepada Hukum Tata Negara karena objeknya sama-sama mempelajari tentang negara.


Asas Negara Hukum :

-         Asas legalitas (Mengendali agar setiap tindakan badan / pejabat administrasi undang-undang.

-         Penegasan Indonesia adalah negara hukum, terdapat pada pasal 1 ayat 3 amandemen : “Negara Indonesia adalah negara hukum”.

-         Indonesia adalah negara hukum yang berkedaulatan rakyat.


Asas Negara Kesatuan :

            Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) diselenggarakan dengan jaminan otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah-daerah untuk berkembang sesuai dengan potensi dan kekayaan yng dimilikina masing-masing, tentunya dengan dorongan dan bantuan dari pemerintah pusat.


Asas Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi :

            Dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 amandemen : ” Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”.


Organisasi Negara :

-         Rakyat

-         Wilayah

1.        Daratan

2.        Perairan

a.        Perairan kedalaman

Kawasan perairan dari tepi pantai kearah daratan.

b.        Laut Teritorial

Kawasan perairan 12 mil dari tepi pantai yang paling menjorok kearah laut.

c.        Zona Tambahan

Kawasan perairan 24 mil dari tepi pantai yang paling menjorok kearah laut.

d.         Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)


Kawasan perairan 200 mil dari tepi pantai yang paling menjorok kearah laut.


Sumber : Keputusan Konferensi Laut Internasional.


3.        Udara


Wilayah Udara Nasional adalah 110 km dari permukaan daratan.

4.        Luar Angkasa


Wilayah Luar Angkasa Nasional adalah 33.671 km dari permukaan daratan.


Sumber : Keputusan Konferensi Paris Tahun 1912




Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
         * Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
           * Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
       * Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda)), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
      * Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.

Tata Urutan “Hierarki Perundang-undangan Indonesia
BAB III dalam UU No. 12 Tahun 2011
“ JENIS, HIERARKI, DAN MATERI MUATAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Pasal 7 ayat 1 “Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan” terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
d. Peraturan Pemerintah
e. Peraturan Presiden
f. Peraturan Daerah Provinsi dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
1. Undang-undang dasar 1945
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia, memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.
* UUD1945 mulai berlaku sejak 18 agustus 1945 sampai 27 desember 1949
* setelah itu terjadi perubahan dasar negara yang mengakibatkan UUD 1945 tidak berlaku, namun melalui dekrit presiden tanggal 5 juli tahun 1959, akhirnya UUD 1945 berlaku kembali sampai dengan sekarang.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (TAP MPR-RI)
merupakan putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR.
Contoh :         
TAP MPR NOMOR III TAHUN 2000 TENTANG SUMBER HUKUM DAN TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR III/MPR/2000
3. Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan
yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Perlu diketahui bahwa undang-undang merupakan produk bersama dari presiden dan DPR (produk legislatif), dalam pembentukan undang-undang ini bisa saja presiden yang mengajukan RUU yang akan sah menjadi Undang-undang jika DPR menyetujuinya, dan begitu pula sebaliknya.
Contoh : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2010TENTANG “LARANGAN MEROKOK”
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa (negara dalam keadaan darurat), dengan ketentuan sebagai berikut:
Perpu dibuat oleh presiden saja, tanpa adanya keterlibatan DPR
a. Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.
b. DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan.
c. Jika ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut.
Contoh : bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan tuntutan masyarakat sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru;
diganti dengan :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Contoh: PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
5. Peraturan pemerintah (PP)
Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1987TENTANG SATUAN TURUNAN, SATUAN TAMBAHAN, DAN SATUAN LAIN YANG BERLAKU
dan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 1973TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAERAH
6. Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
Peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Negara Indonesia adalah Negara yang menganut asas desentralisasi yang berarti wilayah Indonesia dibagi dalam beberapa daerah otonom dan wilayah administrasi. Daerah otonom ini dibagi menjadi daerah tingkat I dan daerah tingkat II. Dalam pelaksanaannya kepala daerah dengan persetujuan DPRD dapat menetapkan peraturan daerah. Peraturan daerah ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan diatasnya.
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 4 TAHUN 2004 TENTANG PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL DI PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA danPERDA NO. 10 TAHUN 2008 PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR:  10 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN PROVINSI JAWA BARAT
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Kota dengan persetujuan bersama Bupati atau Walikota.
Contoh :
“ PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II GRESIK” NOMOR 01 TAHUN 1990 TENTANG PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II GRESIK NOMOR 01 TAHUN 1989 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II GRESIK TAHUN ANGGARAN 1989/1990
Selain dari hal-hal diatas, yang menjadi sumber Hukum Tata Negara adalah :
8. Konvensi
Menurut A.V. Dickey konvensi dapat mempunyai arti dan terdiri dari: understandings (pengertian-pengertian), habits (kebiasaan-kebiasaan atau kelaziman-kelaziman) dan practices (praktek-praktek) yang berkaitan dengan ketatanegaraan, yang tidak dapat dipaksakan
Menurut penjelasan umum UUD 1945 konvensi : “aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis” contoh : ngaben
UUD adalah sebagian dari Hukum Dasar “Hukum Dasar yang tertulis” danKonvensi adalah hukum Dasar “Hukum Dasar yang tidak tertulis”
Penggunaan konvensi sebagai sumber hukum tata negara diperbolehkan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan dan tidak menimbulkan keadaan yang membahayakan kehidupan negara.
Contoh Konvensi dalam Hukum Tata Negara di Indonesia :
1. Pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus (satu hari menjelang peringatan Hari kemerdekaan RI)
2. Upacara Bendera Peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus
3. Peletakan Posisi Photo Presiden dan Wakil Presiden di Kantor-kantor pemerintahan.
4. Pemberian grasi , amnestis , abolisi atau rehabilitasi pada hari kemerdekaan , hari raya keagamaan secara serentak.
9. Traktat
Traktat sebagai sumber Hukum Tata Negara, Traktat sebagai suatu bentuk perjanjian antar negara (baik bilateral maupun multilateral), mempunyai kekuatan mengikat bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian itu.Perjanjian antar negara juga dapat merupakan bagian dari hukum tata negara, apabila menyangkut ketatanegaraan dan telah mempunyai kekuatan mengikat

Pada dasarnya sistem hukum nasional Indonesia terbentuk atau dipengaruhi oleh 3 sub-sistem hukum, yaitu :
1. Sistem Hukum Barat, yang merupakan warisan para penjajah kolonial Belanda, yang mempunyai sifat individualistik. Peninggalan produk Belanda sampai saat ini masih banyak yang berlaku, seperti KUHP, KUHPerdata, dsb.
2. Sistem Hukum Adat, yang bersifat komunal. Adat merupakan cermin kepribadiansuatu bangsa dan penjelmaan jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad (Soerojo Wigdjodipuro, 1995 : 13).
3. Sistem Hukum Islam, sifatnya religius. Menurut seharahnya sebelum penjajah Belanda datang ke Indonesia, Islam telah diterima oleh Bangsa Indonesia.
Adanya pengakuan hukum Islam seperti Regeling Reglement, mulai tahun 1855, membuktikan bahwa keberadaan hukum Islam sebagai salah satu sumber hukum Indonesia nerdasarkan teori “Receptie” (H. Muchsin, 2004)
Sistem Peradilan Indonesia dapat diartikan sebagai “suatu susunan yang teratur dan saling berhubungan, yang berkaitan dengan kegiatan pemeriksaan dan pemutusan perkara yang dilakukan oleh pengadilan, baik itu pengadilan yang berada di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, maupun peradilan tata usaha negara, yang didasari oleh pandanganm, teori, dan asas-asas di bidang peradilan yang berlaku di Indonesia”.
Sistem Peradilan Indonesia dapat diketahui dari ketentuan Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dalam Pasal 15 UU Kekuasaan Kehakiman diatur mengenai Pengadilan Khusus sebagai berikut :
1. Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang diatur dengan Undang-Undang.
2. Pengadilan Syariah Islam di Provinsi Nangro Aceh Darussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan paradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut peradilan umum.
Berdasarkan uraian tersebut, maka sistem peradilan yang ada di Indonesia sebagai berikut:
A. MAHKAMAH AGUNG
UU No. 14 Tahun 1985 jo UU No. 5 Tahun 2005
I. PERADILAN UMUM
a. Pengadilan Anak (UU No. 3 Tahun 1997)
b. Pengadilan Niaga (Perpu No. 1 Tahun 1989)
c. Pengadilan HAM (UU No. 26 Tahun 2000)
d. Pengadilan TPK (UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2002)
e. Pengadilan Hubungan Industrial (UU No. 2 Tahun 2004)
f. Mahkamah Syariah NAD (UU No. 18 Tahun 2001)
g. Pengadilan Lalu Lintas (UU No. 14 Tahun 1992)
II. PERADILAN AGAMA
Mahkamah Syariah di Nangro Aceh Darussalam apabila menyangkut peradilan Agama.
III. PERADILAN MILITER
– Pengadilan Militer untuk mengadili anggota TNI yang berpangkat prajurit.
– Pengadilan Militer Tinggi, untuk mengadili anggota TNI yang berpangkat perwira s.d kolonel
– Pengadilan Militer Utama, untuk mengadili anggota TNI yang berpangkat Jenderal.
– Pengadilan Militer Pertempuran, untuk mengadili anggota TNI ketika terjadi perang.
IV. PERADILAN TATA USAHA NEGARA
– Pengadilan Pajak (UU No. 14 Tahun 2002)
V. PERADILAN LAIN-LAIN
a. Mahkamah Pelayaran
b. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU)
B. MAHKAMAH KONSTITUSI
(UU No. 24 Tahun 2003)
Tugas Mahkamah Konstitusi adalah :
1. Menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945
2. Memutus sengketa kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberi oleh UUD 1945.
3. Memutus Pembubaran Partai Politik.
4. Memutus perselisihan tentang PEMILU.
5. Memberikan putusan atas pendapat DPR tentang dugaan Presiden/Wakil Presiden melanggar hukum, berupa : mengkhianati negara, korupsi, suap, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela lainnya.