Snippet
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS GALUH CIAMIS Fakultas Hukum Universitas Galuh berada di Jl. R.E. Martadinata No. 150 Ciamis. Fakultas Hukum merupakan salah satu dari 7 Fakultas yang ada di kampus UNIGAL. Pada saat ini, Fakultas Hukum UNIGAL telah terakreditasi B. Fakultas Hukum UNIGAL memiliki Visi, Misi, dan Tujuan sebagai berikut : VISI : Terwujudnya Pusat Pengembangan Ilmu Hukum yang Profesional. MISI : Mengembangkan kurikulum yang berbasis kompetensi dalam memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat. Meningkatkan kemampuan akademik dalam rangka pengembangan Ilmu Hukum. Mengembangkan kerjasama dengan instansi Pemerintah/Swasta Perguruan Tinggi dan instansi lain dalam kerangka Pengabdian pada masyarakat dalam bidang Ilmu Hukum. Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hukum...
Kompetensi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan (memutuskan sesuatu). Kompetensi dari suatu pengadilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara berkaitan dengan jenis dan tingkatan pengadilan yang ada berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan jenis dan lingkungan pengadilan dibedakan atas Pengadilan Umum, Pengadilan Militer, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Tata Usaha Negara (Pengadilan Administrasi). Sedangkan berdasarkan tingkatannya pengadilan terdiri atas Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tinggi (Banding), dan Mahkamah Agung (Pengadilan Tingkat Kasasi). Dengan demikian jumlah pengadilan tingkat pertama ditentukan oleh jumlah pemerintah daerah tingkat II (Kabupaten/Kotamadya)...
Istilah “HUKUM TATANEGARA” berdasarkan masing-masing Negara : -         Indonesia                      : Hukum Tata Negara -         Belanda                        : Staatsrecht -         Inggris                          : Constitucional Law -         Perancis                       : Droit Constitucional -         Jerman                         : Verfassungrecht -         Amerika  ...
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya. Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi...
Tata Urutan “Hierarki Perundang-undangan Indonesia BAB III dalam UU No. 12 Tahun 2011 “ JENIS, HIERARKI, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Pasal 7 ayat 1 “Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan” terdiri atas: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang d. Peraturan Pemerintah e. Peraturan Presiden f. Peraturan Daerah Provinsi dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. 1. Undang-undang dasar 1945 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia, memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. * UUD1945 mulai berlaku sejak 18 agustus 1945 sampai 27 desember 1949 * setelah itu terjadi perubahan...
Pada dasarnya sistem hukum nasional Indonesia terbentuk atau dipengaruhi oleh 3 sub-sistem hukum, yaitu : 1. Sistem Hukum Barat, yang merupakan warisan para penjajah kolonial Belanda, yang mempunyai sifat individualistik. Peninggalan produk Belanda sampai saat ini masih banyak yang berlaku, seperti KUHP, KUHPerdata, dsb. 2. Sistem Hukum Adat, yang bersifat komunal. Adat merupakan cermin kepribadiansuatu bangsa dan penjelmaan jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad (Soerojo Wigdjodipuro, 1995 : 13). 3. Sistem Hukum Islam, sifatnya religius. Menurut seharahnya sebelum penjajah Belanda datang ke Indonesia, Islam telah diterima oleh Bangsa Indonesia. Adanya pengakuan hukum Islam seperti Regeling Reglement, mulai tahun 1855, membuktikan bahwa keberadaan hukum Islam sebagai salah satu sumber...